(photo by; ist, facebook Taman-Baca-Kesiman) PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) Bali dalam diskusi yang dilak...
(photo by; ist, facebook Taman-Baca-Kesiman)
PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa
Indonesia) Bali dalam diskusi yang
dilaksanakan pada senin 12 maret 2018 sore tadi, dengan tema “Melawan
Kriminalitas Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia”.
Bertempat di Taman baca Kesiman jl sedap malam sore tadi
diskusi publik ini berlangsung dengan narasuber diantaranya For Bali, For
Banyuangi, Lbh Bali dan Aji. Diskusi ini diadakan sebagai respon solidaritas dari
penangkapan aktivis lingkungan hidup yang bernama Muhamad hisbun payu.
Sebelumnya Muhamad hisbun payu atau yang biasa di panggil (is)
terlibat dalam aksi demo warga sukaharjo melawan racun polusi udara Pt Rayon
Utama Makmur ( RUM ) . Lalu ia pergi ke Jakarta dengan maksud menyerahkan
beberpa berkas kepada komnas HAM terkait dengan pencemaran lingkungan yang
disebabkan oleh pt Rum.
Pada tanggal 4 maret 2018 pukul 23,15 Wib ada sekitar
delapan orang yang mengaku dari kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)
melakukan penyergapan terhadap is di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung
Jakarta Selatan.
Penangkapan ini sangat tidak terhormat karena penagkapan di
lakukan layaknya penculikan tanpa memberi surat pemberitahuan terlebih dahulu
dan dan tidak mengikuti prosedur yang ada sebagai aparat Negara Kesatuan
republik Indonesia yang pada dasarnya adalah Negara hukum.
Dalam UU no 29 tahun 2009 Bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan Hak asasi setiap warga Negara Indonesia . Dalam UU ini
sudah mengatur dan menjamin masyarakat dalam menjaga dan menyuarakan tentang
lingkungan hidupnya
Beberapa poin penting dari diskusi publik sore tadi bahwa
kriminalisasi terhadap aktivis secara umum bukan merupakan hal yang baru. Hal
ini juga sudah terjadi pada aktivis-aktivis dahulu dan hal inipun akan terus
terjadi selama para pemodal masih gencar menanamkan modalnya mealaui
perusahaan-perusahaan asing yang ada di seluruh pelosok Negara ini.
Lawan adalah satu-satunya cara agar kita dapat mendapatkan
apa yang seharusnya menjadi milik kita hal seperti kriminalitas aktivis ini
sebenarnya hanyalah salah satu cara yang di lancarkan oleh para pemodal bersama antek-anteknya
untuk menyurutkan semangat perjuangan Rakyat.
Tetap progresif dan berlawan melalui aksi-aksi yang kreatif,
selain untuk menarik perhatian media juga untuk menambah warna dalam perjuangan
agar masyarakatpun terhindar dari penyakit demoralisasi (timbulnya rasa
malas,/bosan) dalam perjuanagan.
Akhir dari diskusi publik ini adapun poin-poin penting yang
di rangkum dalam pernyataan sikap yang di bacakan oleh perwakilan PPMI. Berikut
pernyataaan sikapnya :
- 1. meminta agar kepolisian jawa tengah agar membebaskan tiga aktivis Sukoharjo yang melawan racun udara dan hentikan segala kriminalisasi terhadap warga sukoharjo yang menolak limbah dari pt (RUM).
- 2. melaksanakan investigasi dan penutupan pt Rum karena limbah beracun dari pabrik tersebut mengancam kesehatan bahkan nyawa masyarakat.
- 3. Menuntut pt Rum untuk menepati nota kesepakatan bersama warga sukoharjo yang di tanda tangani pada tanggal 19 januari 2018 yang isi nya pt Rum bersedia untuk menutup atau menghentikan produksi jika tidak dapat menghilangkan bau busuk akibat proses produksi.
- 4. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut ha katas lingkungan yang baik dan sehat di seluruh wilayah Negara kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pewarta, Jasd29
Humas Immapa Bali
COMMENTS